Hubungi Kami
Pengadilan Agama Purworejo menyediakan PTSP Online melalui official whatsapp Pengadilan Agama Purworejo pada jam kantor (08.00-16.30 WIB).
Layanan Informasi
Berperkara
Pertanyaan Umum
Berperkara di PA Purworejo
-
Bagaimana cara mengetahui apabila akta cerai sudah jadi?
Pihak berperkara dapat mengecek pada sipp.pa-purworejo.go.id, apabila pada status perkara sudah berubah menjadi pembuatan akta cerai, akta cerai dapat diambil secara langsung pada Pengadilan Agama Purworejo.
-
Bagaimana cara mengambil antrian sidang secara online?
Kirim pesan melalui whatsapp dengan format antrian#nomor_perkara kirim ke nomor +6285173362637 contoh antrian#1234/Pdt.G/2024/PA.Pwr. Antrian bisa diambil mulai pukul 00.00 WIB pada hari sidang.
-
Bagaimana apabila buku nikah saya hilang atau dibawa pihak suami/istri?
Para pihak dapat mengajukan permohonan cerai dengan terlebih dahulu membuat duplikat buku nikah di KUA tempat menikah sebagai pengganti buku nikah asli.
-
Apakah saya dapat mengajukan gugat cerai/cerai talak apabila keberadaan suami/istri saya tidak diketahui?
Para pihak dapat mengajukan gugat cerai/cerai talak secara ghaib dengan melampirkan surat keterangan ghoib dari desa/keluarahan tempat pihak yang dighaibkan terakhir tinggal.
-
Apakah saya dapat mengajukan gugatan secara online?
Masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan secara online melalui e-court dengan mengunjungi website www.ecourt.mahkamahagung.go.id dengan melakukan pembuatan akun sebagai pengguna lain melalui menu login. Pembuatan surat gugatan dapat dilakukan melalui website www.gugatanmandiri.badilag.net